JMAC TPM Company shall furnish the Services to the Client through a JMAC TPM Company Consultant as defined in the Appendix: (Hereafter called “TPM Consultant ”)
JMAC perusahaan TPM harus memberikan layanan kepada klien melalui konsultan perusahaan TPM JMAC sebagaimana didefinisikan dalam lampiran: (selanjutnya disebut "TPM konsultan")
JMAC TPM perusahaan akan memberikan layanan kepada klien melalui JMAC TPM perusahaan konsultan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran: (akhirat disebut "TPM konsultan")