Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 4 (Technical Intern Training)
pelatihan magang 1.Technical bawah "Teknis Intern Training (i) (b)" harus diberikan dengan benar setelah selesai kuliah di bawah kontrak kerja antara peserta pelatihan magang teknis dan Organisasi Pelaksana sesuai dengan teknis rencana pelatihan magang yang dilakukan oleh Pengawas organisasi.
pelatihan magang 2.Technical bawah "Teknis Intern training (ii) (b)" akan diberikan dengan benar pada Keterampilan yang sama dan di organisasi menerapkan sama dengan "Teknis Intern training (i) (b) "di bawah kontrak kerja antara peserta pelatihan magang teknis dan organisasi pelaksana sesuai dengan rencana pelatihan magang teknis yang dibuat oleh organisasi Pengawas atau organisasi pelaksana.
pelatihan magang 3.Technical harus diberikan di bawah pengawasan dan tanggung jawab mengawasi Organisasi dengan memperjelas peran Organisasi mengawasi dan Organisasi Pelaksana.
Being translated, please wait..