Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
penghargaan yang diberikan oleh arbiter bersifat final dan mengikat para pihak yang berkepentingan. dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah salah satu pihak dalam perjanjian ini akan memberitahu yang lain yang menyatakan bahwa mereka berniat untuk lembaga arbitrase sesuai dengan ayat ini, Bahwa para pihak harus setuju pada satu (1) arbiter, namun,jika Bahwa para pihak tidak mencapai kesepakatan bersama dalam periode ini dari tiga puluh (30) hari, asosiasi arbitrase komersial jepang akan memilih satu (1) arbiter. bantalan biaya arbitrase dan penegakan penghargaan arbitrase harus diputuskan oleh arbiter sesuai dengan perjanjian ini dan yang mengatur hukum.
Being translated, please wait..
