Furthermore, the First Party and the Second Party expressed agreement  translation - Furthermore, the First Party and the Second Party expressed agreement  Indonesian how to say

Furthermore, the First Party and th

Furthermore, the First Party and the Second Party expressed agreement to enter into Agreement - Buy Cassava Pendem with the terms and conditions as contained in the articles of the following: Article 1 Definitions Unless explicitly stated otherwise, any word as defined in this agreement have the following definitions: 1. Agreement in this case is the agreement between the First Party to the Second Party on Cassava Pendem selling process outlined in this agreement. 2. Rupiah (Rp) is the Indonesian form of currency used in payments in accordance with the agreement in this agreement. 3. Kilogram (kg) is the unit of weight used as an explanation in this agreement. 4. Container is a measurement used to calculate the amount of Cassava Pendem agreement. 5. Contact trade is remote communication regarding this agreement. 6. Jurisdiction / Legal domicile is a legal option is used in the manufacture of this agreement and all legal consequences arising. 7. Coercion (Force Majure) are things - things that happen beyond the control of both parties, such as: a. Natural disasters: floods, earthquakes, land lngsor, lightning, hurricanes, and fires caused by external factors that disrupt the continuity of this agreement. B. Riot, riot, rebellion, and war.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua menyatakan perjanjian untuk masuk dalam Perjanjian - membeli singkong Pendem dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam artikel berikut: artikel 1 definisi kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, kata apapun seperti ditetapkan dalam Perjanjian ini memiliki definisi berikut: 1. perjanjian dalam kasus ini adalah kesepakatan antara pihak pertama untuk pihak kedua pada singkong Pendem menjual proses yang digariskan dalam Perjanjian ini. 2. rupiah (Rp) adalah bentuk Indonesia mata uang yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini. 3. kilogram (kg) adalah unit berat yang digunakan sebagai penjelasan dalam Perjanjian ini. 4. kontainer adalah pengukuran digunakan untuk menghitung jumlah singkong Pendem perjanjian. 5. kontak perdagangan adalah remote komunikasi mengenai Perjanjian ini. 6. yurisdiksi / domisili hukum adalah suatu pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan semua akibat hukum yang timbul. 7. paksaan (Force Majure) adalah hal - hal yang terjadi di luar kendali kedua belah pihak, seperti: a. bencana alam: banjir, gempa bumi, tanah lngsor, petir, badai, dan kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. B. kerusuhan, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan kesepakatan untuk masuk ke dalam Perjanjian - Beli Singkong Pendem dengan syarat dan kondisi yang terkandung dalam artikel berikut ini: Pasal 1 Definisi Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, setiap kata sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian ini memiliki berikut definisi: 1. persetujuan dalam hal ini adalah kesepakatan antara Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada proses penjualan Singkong Pendem diuraikan dalam perjanjian ini. 2. Rupiah (Rp) adalah bentuk Indonesia dari mata uang yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini. 3. Kilogram (kg) adalah satuan berat yang digunakan sebagai penjelasan dalam perjanjian ini. 4. Wadah adalah pengukuran yang digunakan untuk menghitung jumlah perjanjian Singkong Pendem. 5. Hubungi perdagangan komunikasi jarak jauh mengenai perjanjian ini. 6. Yurisdiksi / domisili hukum adalah pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan segala akibat hukum yang timbul. 7. Pemaksaan (Angkatan Majure) adalah hal - hal yang terjadi di luar kendali kedua belah pihak, seperti: a. bencana alam: banjir, gempa bumi, lngsor tanah, petir, angin topan, dan kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. B. Kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, dan perang.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: