Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan kesepakatan untuk masuk ke dalam Perjanjian - Beli Singkong Pendem dengan syarat dan kondisi yang terkandung dalam artikel berikut ini: Pasal 1 Definisi Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, setiap kata sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian ini memiliki berikut definisi: 1. persetujuan dalam hal ini adalah kesepakatan antara Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada proses penjualan Singkong Pendem diuraikan dalam perjanjian ini. 2. Rupiah (Rp) adalah bentuk Indonesia dari mata uang yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini. 3. Kilogram (kg) adalah satuan berat yang digunakan sebagai penjelasan dalam perjanjian ini. 4. Wadah adalah pengukuran yang digunakan untuk menghitung jumlah perjanjian Singkong Pendem. 5. Hubungi perdagangan komunikasi jarak jauh mengenai perjanjian ini. 6. Yurisdiksi / domisili hukum adalah pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan segala akibat hukum yang timbul. 7. Pemaksaan (Angkatan Majure) adalah hal - hal yang terjadi di luar kendali kedua belah pihak, seperti: a. bencana alam: banjir, gempa bumi, lngsor tanah, petir, angin topan, dan kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. B. Kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, dan perang.
Being translated, please wait..
