Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
BAI 'AL'ARBU¯ N (downpayment SALE)
' arbūn dijual telah didefinisikan sebagai penjualan uang muka, dengan kondisi bahwa jika pembeli mengambil komoditas, uang muka akan menjadi bagian dari harga jual, dan jika dia tidak tidak membeli komoditas, uang muka akan forfeited.70 Dua tradisi Nabi suci telah dilaporkan dalam hal ini. Sebuah hadis yang dikutip oleh Imam Malik mengatakan bahwa Nabi suci (saw) melarang 'arbūn dijual. Menurut hadis lain, Zaid ibn Aslam bertanya kepada Nabi Suci (saw) tentang 'arbūn sebagai bagian dari penjualan; Nabi diizinkan itu.
Being translated, please wait..
