Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
(a) keabsahan kontrak atau setiap ketentuannya atau setiap
penggunaan;
(b) efek yang kontrak dapat memiliki pada properti di
barang yang dijual.
Pasal 5
Konvensi ini tidak berlaku untuk kewajiban penjual untuk kematian
atau cedera pribadi yang disebabkan oleh barang untuk setiap orang.
Pasal 6
Para pihak dapat mengecualikan penerapan Konvensi ini atau, tunduk pada
pasal 12, menyimpang dari atau bervariasi pengaruh setiap ketentuannya.
Bab II. KETENTUAN UMUM
Pasal 7
(1) Dalam penafsiran Konvensi ini, hal ini harus harus nya
karakter internasional dan kebutuhan untuk meningkatkan keseragaman dalam penerapannya
dan ketaatan itikad baik dalam perdagangan internasional.
(2) Pertanyaan tentang hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang
tidak secara tegas diselesaikan di dalamnya harus diselesaikan sesuai dengan umum
prinsip-prinsip yang didasarkan atau, dengan tidak adanya prinsip-prinsip tersebut, di
sesuai
dengan hukum yang berlaku berdasarkan aturan internasional swasta
hukum.
Pasal 8
(1) Untuk tujuan ini pernyataan Konvensi yang dibuat oleh dan lain
perilaku pihak harus ditafsirkan sesuai dengan niatnya mana
pihak lain tahu atau tidak bisa menyadari apa maksud itu.
(2) Jika paragraf sebelumnya tidak berlaku, pernyataan yang dibuat oleh dan
perilaku lain dari pesta yang harus ditafsirkan sesuai dengan pemahaman
bahwa orang yang wajar dari jenis yang sama dengan pihak lain akan memiliki
dalam situasi yang sama.
Being translated, please wait..
