Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
(1) dalam pengoperasian kereta api baru akan dibangun atau yang dimaksud dalam Pasal 9, pemilik infrastruktur perkeretaapian wajib menentukan sistem SKKO akan dipasang dengan mempertimbangkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
( 2) penyelenggara sarana Pemerintah akan mengoperasikan fasilitas di jalur kereta api dimaksud pada ayat (1) wajib untuk menginstal otomatis Keselamatan Sistem kereta api (SKKO) yang sesuai dengan SKKL dalam infrastruktur rel kereta api yang dilalui.
Being translated, please wait..
