Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 5 (Koordinator pelatihan teknis magang dan penasihat membantu peserta magang teknis)1.. sehubungan dengan keterampilan yang peserta magang teknis berniat untuk memperoleh, pelaksana organisasi akan menempatkan teknis Koordinator pelatihan magang (selanjutnya disebut sebagai "Koordinator") sebagai anggota penuh-waktu staf yang memiliki pekerjaan pengalaman setidaknya lima tahun dan, juga penasihat membantu teknis magang trainee (selanjutnya disebut sebagai "Penasehat") yang mengikuti kehidupan teknis magang trainee dan terlibat dalam konsultasi dan bimbingan kepada mereka.2. Supervising organisasi akan berusaha untuk memoles Koordinator dan penasihat menerapkan organisasi sehingga mereka dapat memberikan bimbingan yang tepat mereka masing-masing.
Being translated, please wait..
