Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua negara setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian-membeli singkong Pendem dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam artikel berikut: Pasal 1DefinisiKecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, kata apapun seperti ditetapkan dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagai berikut: 1. dalam Perjanjian ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak dengan pihak pertama menjual singkong Pendem sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.2. Rupiah (Rp) adalah bentuk mata uang Indonesia yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.3. Kilogram (kg) adalah unit yang digunakan sebagai penjelasan yang berat dalam Perjanjian ini. 4. kontainer adalah ukuran yang digunakan untuk menghitung besarnya Pendem singkong dipertukarkan.5. perdagangan kontak adalah komunikasi jarak jauh mengenai Perjanjian ini.6. yurisdiksi/domisili hukum pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan semua konsekuensi hukum yang timbul.7. Overmacht (Force majure situasi) adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan pihak kedua, seperti:a. bencana alam: banjir, gempa bumi, tanah lngsor, petir, badai, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.b. kerusuhan, kerusuhan, pemberontakkan, dan perang.
Being translated, please wait..