Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Dewan Pengawas Syariah
perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaksanakan bisnis asuransi mereka sesuai dengan Syariah prinsip harus selain Direksi dan Komisaris, mendirikan Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari satu atau lebih expert(s) Syariah ditunjuk oleh umum
Rapat dari pemegang saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia. Dalam acara yang Dewan Pengawas Syariah terdiri dari lebih dari satu orang, maka setidaknya setengah anggota harus berada di Indonesia
anggota Dewan Pengawas Syariah tidak harus mengasumsikan posisi menjadi Direktur atau Komisaris di perusahaan yang sama dan tidak harus mengasumsikan posisi
Direktur, Komisaris atau anggota Dewan Pengawas Syariah di lebih dari satu perusahaan lain.
Being translated, please wait..
