Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
dasar untuk ambang pemberitahuan
artikel 28 dan 29 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU anti monopoli)
memberikan dasar untuk pemberitahuan berpotensi monopoli atau tidak sehat / tidak adil merger, konsolidasi atau akuisisi.pasal 28 menetapkan posisi dasar yang pelaku usaha dilarang melakukan:
• merger dan konsolidasi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat, atau
• akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat
. pasal 29 (1) menyatakan bahwa KPPU harus diberitahukan (dalam waktu 30 hari sejak tanggal penggabungan usaha tersebut,konsolidasi atau akuisisi) merger, konsolidasi dan akuisisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 di mana nilai yang dihasilkan gabungan aset dan / atau nilai penjualan pihak yang terlibat melebihi batas tertentu.
Januari 2011 dalam hubungan dengan Indonesia yang m & rezim pemberitahuan lebih lanjut diperbarui
Being translated, please wait..
