ARTICLE 12CHOICE OF LAW AND SETTLEMENT OF DISPUTES1. The Parties heret translation - ARTICLE 12CHOICE OF LAW AND SETTLEMENT OF DISPUTES1. The Parties heret Indonesian how to say

ARTICLE 12CHOICE OF LAW AND SETTLEM

ARTICLE 12
CHOICE OF LAW AND SETTLEMENT OF DISPUTES

1. The Parties hereto agree that this Agreement shall be subject to, governed by and construed under the laws of the Republic of Indonesia.
2. In the event of a dispute between the Parties hereto, the Parties hereto agree that such dispute shall be amicably settled between the Parties hereto. In the event that such amicable settlement cannot be reached within 30 (thirty) calendar days after the dispute arises, the Parties hereto agree to settle it through the South Jakarta District Court.
3. Nevertheless, the election of the South Jakarta District Court as a forum of such settlement shall not restrict the Parties hereto to filing claims or demands against the Merchant with any other courts or judicial bodies, and/or arbitration bodies in Indonesia considered good by the Parties hereto.
4. The Parties hereto agree to continue to perform their obligations hereunder during the dispute settlement process.





0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
PASAL 12PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA1. para pihak siniUntuk setuju bahwa Perjanjian ini harus tunduk, diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.2. di the hal of perselisihan antara kedua pihak oleh para pihak siniUntuk setuju bahwa sengketa tersebut secara damai diselesaikan antara pihak-pihak perjanjian. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah perselisihan timbul kalender, perjanjian para pihak setuju untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.3. Namun demikian, pemilihan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum tersebut harus tidak membatasi pihak siniUntuk pengajuan klaim atau tuntutan terhadap pedagang dengan setiap lain pengadilan atau badan-badan peradilan, dan/atau badan-badan arbitrase di Indonesia yang dianggap baik oleh para pihak dalam perjanjian.4. para pihak siniUntuk setuju untuk terus melakukan kewajiban mereka ini selama proses penyelesaian sengketa.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
PASAL 12
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Para Pihak dengan ini setuju bahwa Perjanjian ini harus tunduk, diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju bahwa perselisihan tersebut harus secara damai diselesaikan antara pihak yang berkepentingan. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat dicapai dalam beberapa hari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah sengketa timbul, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan. Jakarta Selatan District
3. Namun demikian, pemilihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian tersebut tidak akan membatasi Para Pihak ke pengajuan klaim atau tuntutan terhadap Merchant dengan pengadilan lain atau badan peradilan, dan / atau badan arbitrase di Indonesia dianggap baik oleh Pihak Perjanjian ini.
4. Para Pihak dengan ini setuju untuk terus melakukan kewajiban mereka di bawah ini selama proses penyelesaian sengketa.





Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: