Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
PASAL 12
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Para Pihak dengan ini setuju bahwa Perjanjian ini harus tunduk, diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
2. Dalam hal terjadi perselisihan antara Pihak Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju bahwa perselisihan tersebut harus secara damai diselesaikan antara pihak yang berkepentingan. Dalam hal penyelesaian damai tersebut tidak dapat dicapai dalam beberapa hari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah sengketa timbul, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan. Jakarta Selatan District
3. Namun demikian, pemilihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai forum penyelesaian tersebut tidak akan membatasi Para Pihak ke pengajuan klaim atau tuntutan terhadap Merchant dengan pengadilan lain atau badan peradilan, dan / atau badan arbitrase di Indonesia dianggap baik oleh Pihak Perjanjian ini.
4. Para Pihak dengan ini setuju untuk terus melakukan kewajiban mereka di bawah ini selama proses penyelesaian sengketa.
Being translated, please wait..
