Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 99
(1) Konvensi ini mulai berlaku, tunduk pada ketentuan
ayat
(6) pasal ini, pada hari pertama bulan berikutnya setelah
berakhirnya
dua belas bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen kesepuluh
ratifikasi, penerimaan , persetujuan atau aksesi, termasuk instrumen
yang berisi deklarasi yang dibuat berdasarkan pasal 92.
(2) Ketika Negara meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi ini
konvensi
setelah penyimpanan instrumen kesepuluh ratifikasi, penerimaan,
persetujuan atau aksesi, ini Konvensi, dengan pengecualian dari Bagian
dikecualikan,
diberlakukan sehubungan Negara itu, tunduk pada ketentuan
ayat (6) pasal ini, pada hari pertama bulan berikutnya setelah
berakhirnya dua belas bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi.
(3) Suatu Negara yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi ini
Konvensi
dan merupakan pihak salah satu atau kedua Konvensi berkaitan dengan
UU Uniform tentang Pembentukan Kontrak Perdagangan Internasional
Barang dilakukan di The Hague pada 1 Juli 1964 (1964 Den Haag Pembentukan Convention)
dan konvensi yang berkaitan dengan UU Uniform pada International
Penjualan
Barang dilakukan di The Hague pada tanggal 1 Juli 1964 (1964 Hague Penjualan Convention)
wajib pada saat mencela sama, sebagai kasus mungkin, salah satu atau kedua 1964
Den Haag konvensi Perdagangan dan 1964 Den Haag Pembentukan
konvensi oleh
memberitahukan
Pemerintah Belanda untuk efek itu.
(4) Pihak Negara untuk tahun 1964 Den Haag Penjualan Konvensi yang meratifikasi,
menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini dan menyatakan atau telah
dinyatakan dalam pasal 92 bahwa hal itu tidak akan terikat oleh Bagian II dari Konvensi ini
wajib pada saat ratifikasi , penerimaan, persetujuan atau aksesi mengecam
1964 Den Haag konvensi Perdagangan dengan memberitahukan Pemerintah Belanda
untuk efek itu.
(5) Partai Negara untuk tahun 1964 Den Haag Pembentukan Konvensi yang
meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini dan menyatakan
atau menyatakan berdasarkan pasal 92 bahwa hal itu tidak akan terikat oleh Bagian III ini
Konvensi wajib pada saat ratifikasi , penerimaan, persetujuan atau aksesi
mengecam Formasi konvensi Den Haag 1964 dengan memberitahukan Pemerintah
Belanda untuk efek itu.
(6) Untuk tujuan artikel ini, ratifikasi, akseptasi, persetujuan
dan aksesi dalam hal Konvensi ini oleh Negara Pihak pada 1964
Konvensi Den Haag Pembentukan atau ke 1964 Den Haag Penjualan Konvensi
tidak berlaku sampai pembatalan seperti mungkin diperlukan pada bagian
Being translated, please wait..
