Article 99(1) This Convention enters into force, subject to the provis translation - Article 99(1) This Convention enters into force, subject to the provis Indonesian how to say

Article 99(1) This Convention enter

Article 99
(1) This Convention enters into force, subject to the provisions of
paragraph
(6) of this article, on the first day of the month following the
expiration
of twelve months after the date of deposit of the tenth instrument
of ratification, acceptance, approval or accession, including an instrument
which contains a declaration made under article 92.
(2) When a State ratifies, accepts, approves or accedes to this
Convention
after the deposit of the tenth instrument of ratification, acceptance,
approval or accession, this Convention, with the exception of the Part
excluded,
enters into force in respect of that State, subject to the provisions
of paragraph (6) of this article, on the first day of the month following the
expiration of twelve months after the date of the deposit of its instrument
of ratification, acceptance, approval or accession.
(3) A State which ratifies, accepts, approves or accedes to this
Convention
and is a party to either or both the Convention relating to a
Uniform Law on the Formation of Contracts for the International Sale of
Goods done at The Hague on 1 July 1964 (1964 Hague Formation Convention)
and the Convention relating to a Uniform Law on the International
Sale of
Goods done at The Hague on 1 July 1964 (1964 Hague Sales Convention)
shall at the same time denounce, as the case may be, either or both the 1964
Hague Sales Convention and the 1964 Hague Formation
Convention by
notifying
the Government of the Netherlands to that effect.
(4) A State party to the 1964 Hague Sales Convention which ratifies,
accepts, approves or accedes to the present Convention and declares or has
declared under article 92 that it will not be bound by Part II of this Convention
shall at the time of ratification, acceptance, approval or accession denounce the
1964 Hague Sales Convention by notifying the Government of the Netherlands
to that effect.
(5) A State party to the 1964 Hague Formation Convention which
ratifies, accepts, approves or accedes to the present Convention and declares
or has declared under article 92 that it will not be bound by Part III of this
Convention shall at the time of ratification, acceptance, approval or accession
denounce the 1964 Hague Formation Convention by notifying the Government
of the Netherlands to that effect.
(6) For the purpose of this article, ratifications, acceptances, approvals
and accessions in respect of this Convention by States parties to the 1964
Hague Formation Convention or to the 1964 Hague Sales Convention shall
not be effective until such denunciations as may be required on the part
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Pasal 99(1) Konvensi ini masuk ke dalam gaya, ketentuan-ketentuanayat(6) dari artikel ini, pada hari pertama bulan berikutkedaluwarsadua belas bulan setelah penyimpanan instrumen kesepuluhPengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi, termasuk instrumenyang berisi pernyataan yang dibuat di bawah Pasal 92.(2) ketika keadaan meratifikasi, menerima, menyetujui atau accedes iniKonvensisetelah penyimpanan kesepuluh instrumen pengesahan, penerimaan,persetujuan atau aksesi, Konvensi ini, dengan pengecualian bagiandikecualikan,masuk ke dalam gaya dengan negara itu, ketentuan-ketentuanayat (6) dari artikel ini, pada hari pertama bulan berikutberakhirnya dua belas bulan setelah tanggal penyimpanan dari instrumenPengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi.(3) negara yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau accedes iniKonvensidan adalah pesta ke salah satu atau kedua Konvensi yang berkaitanSeragam Undang-undang tentang pembentukan kontrak untuk penjualan internasionalBarang-barang yang dilakukan di Den Haag pada 1 Juli 1964 (1964 Konvensi Den Haag pembentukan)dan Konvensi terkait dengan undang-undang seragam internasionalPenjualanBarang-barang yang dilakukan di Den Haag pada 1 Juli 1964 (1964 Konvensi Den Haag penjualan)akan pada saat yang sama mengutuk, sebagai kasus mungkin, salah satu atau kedua 1964Penjualan Konvensi Den Haag dan pembentukan 1964 HagueKonvensi olehmemberitahukanPemerintah Belanda yang berlaku.(4) negara pihak 1964 Konvensi Den Haag penjualan yang meratifikasi,menerima, menyetujui atau accedes Konvensi dan menyatakan atau memilikidinyatakan di bawah Pasal 92 bahwa itu tidak akan terikat oleh bagian II dari Konvensi iniakan pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi mencela1964 Konvensi Den Haag penjualan dengan memberitahu pemerintah Belandayang berlaku.(5) sebuah negara pihak Konvensi pembentukan Den Haag 1964 yangmeratifikasi, menerima, menyetujui atau accedes Konvensi dan menyatakanatau telah menyatakan di bawah Pasal 92 bahwa itu tidak akan terikat oleh Bagian III iniKonvensi akan pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesimencela Konvensi pembentukan Den Haag 1964 dengan memberitahu pemerintahBelanda yang berlaku.(6) untuk the tujuan dari artikel ini, ratifications, persetujuan, persetujuandan aksesi dari Konvensi ini oleh negara pihak untuk 1964Konvensi Den Haag formasi atau -1964 Konvensi Den Haag penjualan akantidak akan efektif sampai seperti pembatalan yang mungkin diwajibkan pada bagian
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Pasal 99
(1) Konvensi ini mulai berlaku, tunduk pada ketentuan
ayat
(6) pasal ini, pada hari pertama bulan berikutnya setelah
berakhirnya
dua belas bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen kesepuluh
ratifikasi, penerimaan , persetujuan atau aksesi, termasuk instrumen
yang berisi deklarasi yang dibuat berdasarkan pasal 92.
(2) Ketika Negara meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi ini
konvensi
setelah penyimpanan instrumen kesepuluh ratifikasi, penerimaan,
persetujuan atau aksesi, ini Konvensi, dengan pengecualian dari Bagian
dikecualikan,
diberlakukan sehubungan Negara itu, tunduk pada ketentuan
ayat (6) pasal ini, pada hari pertama bulan berikutnya setelah
berakhirnya dua belas bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi.
(3) Suatu Negara yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi ini
Konvensi
dan merupakan pihak salah satu atau kedua Konvensi berkaitan dengan
UU Uniform tentang Pembentukan Kontrak Perdagangan Internasional
Barang dilakukan di The Hague pada 1 Juli 1964 (1964 Den Haag Pembentukan Convention)
dan konvensi yang berkaitan dengan UU Uniform pada International
Penjualan
Barang dilakukan di The Hague pada tanggal 1 Juli 1964 (1964 Hague Penjualan Convention)
wajib pada saat mencela sama, sebagai kasus mungkin, salah satu atau kedua 1964
Den Haag konvensi Perdagangan dan 1964 Den Haag Pembentukan
konvensi oleh
memberitahukan
Pemerintah Belanda untuk efek itu.
(4) Pihak Negara untuk tahun 1964 Den Haag Penjualan Konvensi yang meratifikasi,
menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini dan menyatakan atau telah
dinyatakan dalam pasal 92 bahwa hal itu tidak akan terikat oleh Bagian II dari Konvensi ini
wajib pada saat ratifikasi , penerimaan, persetujuan atau aksesi mengecam
1964 Den Haag konvensi Perdagangan dengan memberitahukan Pemerintah Belanda
untuk efek itu.
(5) Partai Negara untuk tahun 1964 Den Haag Pembentukan Konvensi yang
meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini dan menyatakan
atau menyatakan berdasarkan pasal 92 bahwa hal itu tidak akan terikat oleh Bagian III ini
Konvensi wajib pada saat ratifikasi , penerimaan, persetujuan atau aksesi
mengecam Formasi konvensi Den Haag 1964 dengan memberitahukan Pemerintah
Belanda untuk efek itu.
(6) Untuk tujuan artikel ini, ratifikasi, akseptasi, persetujuan
dan aksesi dalam hal Konvensi ini oleh Negara Pihak pada 1964
Konvensi Den Haag Pembentukan atau ke 1964 Den Haag Penjualan Konvensi
tidak berlaku sampai pembatalan seperti mungkin diperlukan pada bagian
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: