Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Limbah listrik dan Electronic Equipment Directive (WEEE Directive) adalah masyarakat Eropa direktif 2002/96/EC pada limbah peralatan listrik dan elektronik (WEEE) yang, bersama-sama dengan RoHS Directive 2002/95/EC, menjadi hukum Eropa pada bulan Februari 2003. WEEE Directive menetapkan target koleksi, daur ulang dan pemulihan untuk semua jenis barang-barang elektronik, dengan tingkat minimal 4 kilogram per kepala penduduk per tahun pulih untuk daur ulang tahun 2009. The RoHS Directive menetapkan pembatasan atas produsen Eropa untuk bahan isi dari peralatan elektronik baru ditempatkan di pasar.
Simbol yang diadopsi oleh Dewan Eropa untuk mewakili limbah peralatan listrik dan elektronik terdiri menyeberang keluar gerobak sampah dengan atau tanpa satu garis hitam di bawah simbol. Garis hitam menunjukkan bahwa barang telah ditempatkan di pasar setelah tahun 2005, ketika direktif diberlakukan.[1] Barang tanpa garis hitam yang diproduksi antara tahun 2002-2005. Dalam kasus tersebut, ini diperlakukan sebagai "bersejarah weee" dan jatuh di luar re-imbursement melalui skema kepatuhan produser.
Being translated, please wait..
