ARTICLE 15MISCELLANEOUS1. Any amendments (both additions and/or modifi translation - ARTICLE 15MISCELLANEOUS1. Any amendments (both additions and/or modifi Indonesian how to say

ARTICLE 15MISCELLANEOUS1. Any amend

ARTICLE 15
MISCELLANEOUS

1. Any amendments (both additions and/or modifications) to this Agreement and its exhibits shall be agreed upon later by the Parties hereto and subsequently set forth in an addendum/amendment signed by the Parties hereto.
2. In the event of any change in the Service name related to the content of this Agreement, DOKU shall send a notice to the Merchant in relation thereto, and the notice shall also form an integral and inseparable part of this Agreement.
3. In the event that any portion of this Agreement is found to be invalid and/or unenforceable, such condition shall not automatically cancel this Agreement and shall only cancel the invalid and/or unenforceable portion.
4. This Agreement shall be binding upon and shall inure to the benefit of the Parties hereto, and/or their respective assigns and successors.
5. Either Party shall not assign and transfer its rights and obligations hereunder either in part and/or in whole to a third party without the prior written consent of the other Party.
6. Any failure, postponement, delay by either Party in exercising its rights and/or demanding the other Party to perform its obligations shall not operate as a waiver by the Party and shall not preclude the Party from subsequently exercising its rights and demanding the fulfillment of obligations of the other Party hereunder.
7. The Merchant shall submit a copy of the legal documents owned by the Merchant in accordance with Exhibit 4 as a form of administrative requirements for registration.
8. The exhibits hereto shall form an integral and inseparable part of the Agreement and shall be adapted/added in accordance with the services that have been agreed upon by the Parties hereto.
In witness whereof, this Agreement is signed the Parties hereto, made in 2 (two) originals, duly stamped, each of which has the same evidentiary power.




































0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
PASAL 15MISCELLANEOUS1. setiap amandemen (baik penambahan dan atau modifikasi) untuk Perjanjian ini dan pameran yang akan disepakati kemudian oleh pihak siniUntuk dan kemudian ditetapkan dalam tambahan/perubahan yang ditandatangani oleh pihak-pihak perjanjian.2. the terjadi perubahan dalam Layanan nama yang berkaitan dengan isi Perjanjian ini, DOKU akan mengirimkan pemberitahuan kepada pedagang dalam hubungan dengannya, dan pemberitahuan juga akan membentuk bagian yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.3. dalam hal bagian manapun dari Perjanjian ini ditemukan tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan, kondisi tersebut tidak secara otomatis akan membatalkan perjanjian ini dan hanya akan membatalkan bagian yang tidak sah dan/atau tidak dapat dilaksanakan.4. Perjanjian ini akan mengikat dan akan inure untuk kepentingan pihak-pihak perjanjian, dan/atau wakilnya masing-masing dan penerus mereka.5. salah satu pihak tidak akan menetapkan dan mentransfer hak dan kewajiban ini baik dalam bagian dan/atau keseluruhan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain.6. setiap kegagalan, penundaan, penundaan oleh salah satu pihak dalam melaksanakan hak-haknya dan/atau menuntut pihak lain untuk melakukan kewajibannya tidak akan beroperasi sebagai pengabaian oleh pihak dan tidak akan menghalangi pihak dari kemudian melaksanakan hak-haknya dan menuntut pemenuhan kewajiban pihak lain dalam Perjanjian ini.7. pedagang harus menyerahkan salinan dokumen-dokumen hukum yang dimiliki oleh pedagang sesuai dengan pameran 4 sebagai bentuk administratif persyaratan pendaftaran.8. pameran siniUntuk akan membentuk bagian yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari persetujuan dan akan disesuaikan/ditambahkan sesuai dengan layanan yang seharusnya disepakati oleh para pihak dalam perjanjian.Dalam kesaksian yang, perjanjian ini ditandatangani pihak siniUntuk, dibuat dalam 2 (dua) aslinya, bermaterai, yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
PASAL 15
LAIN-LAIN

1. Setiap perubahan (baik penambahan dan / atau modifikasi) untuk Perjanjian ini dan pameran yang akan disepakati kemudian oleh Para Pihak dan kemudian dituangkan dalam adendum / amandemen ditandatangani oleh Para Pihak.
2. Dalam hal terjadi perubahan dalam nama Layanan yang terkait dengan isi Perjanjian ini, DOKU akan mengirimkan pemberitahuan kepada Merchant hubungan tersebut, dan pemberitahuan juga akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Dalam hal bahwa setiap bagian dari Perjanjian ini ditemukan tidak valid dan / atau tidak dapat dilaksanakan, kondisi tersebut tidak secara otomatis membatalkan Perjanjian ini dan hanya akan membatalkan porsi yang tidak valid dan / atau tidak dapat dilaksanakan.
4. Perjanjian ini akan mengikat pada dan harus diberlakukan untuk kepentingan Para Pihak, dan / atau pihak yang ditunjuk masing-masing dan penerus.
5. Salah satu Pihak tidak akan menetapkan dan transfer hak dan kewajibannya baik sebagian dan / atau seluruh kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
6. Kegagalan, penundaan, penundaan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan hak dan / atau menuntut Pihak lainnya untuk melakukan kewajibannya tidak akan beroperasi sebagai pengabaian oleh Partai dan tidak akan menghalangi Partai dari selanjutnya melaksanakan hak dan menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lainnya di bawah ini.
7. Merchant wajib menyampaikan salinan dokumen hukum yang dimiliki oleh Merchant sesuai dengan pameran 4 sebagai bentuk persyaratan administrasi untuk pendaftaran.
8. Pameran sini akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan harus disesuaikan / ditambahkan sesuai dengan layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak.
Dalam kesaksian tentang apa, Perjanjian ini ditandatangani Para Pihak, dibuat dalam 2 ( dua) asli, bermeterai, yang masing-masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama.




































Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: