ARTICLE 9FORCE MAJEURE1. Neither Party shall be held responsible for a translation - ARTICLE 9FORCE MAJEURE1. Neither Party shall be held responsible for a Indonesian how to say

ARTICLE 9FORCE MAJEURE1. Neither Pa

ARTICLE 9
FORCE MAJEURE

1. Neither Party shall be held responsible for any failure to fulfill its obligations hereunder caused by force majeure and having a direct impact on the fulfillment of the obligations of the Parties under this Agreement, including but not limited to natural disasters, fire, riot, war/coup d’etat, disruption and damage to the server or telecommunications networks which is not caused by the negligence of either Party, power outage that lasts for quite a long time and for which a back up by generator may not be made, banking system failure, and government policies.
2. In the event of any or several of the force majeure events and/or occurrences as referred to in paragraph 1 of this Article, the affected Party shall notify the other Party in writing of the occurrence of the force majeure event no later than 7 (seven) business days following the date of the occurrence of force majeure, for amicable settlement.
3. The events mentioned in paragraph 1 of this Article may be used as the basis for the extension of the period of performance of obligations by the affected Party and thus releasing the affected Party from sanctions for delay and performing its obligations.
4. Should the affected Party fail to notify the other Party within the period referred to in paragraph 2 of this Article, any losses, risks and consequences that arise shall be the burden and responsibility of the affected Party as a result of force majeure events.
5. In the event that the force majeure causes the non-performance of this Agreement continuously until the expiration of this Agreement, the Parties hereto shall conduct further negotiations to settle it.






























0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
PASAL 9FORCE MAJEURE1. belah pihak akan bertanggung jawab atas kegagalan untuk menyelesaikan kewajiban ini disebabkan oleh Kahar dan memiliki dampak langsung pada pemenuhan kewajiban pihak-pihak di bawah ini perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, perang kudeta, gangguan, dan kerusakan ke jaringan server atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh kelalaian dari salah satu pihak , daya listrik yang berlangsung cukup lama dan yang cadangan oleh generator tidak dapat dilakukan, kegagalan sistem, dan kebijakan pemerintah perbankan.2. di bagian hal dari salah satu atau beberapa peristiwa force majeure dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, pihak yang terkena wajib memberitahukan pihak lain secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa force majeure tidak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal terjadinya Kahar, untuk penyelesaian damai.3. peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang terkena dan dengan demikian melepaskan pihak yang terkena dampak dari sanksi keterlambatan dan melakukan kewajibannya.4. harus Partai terkena gagal untuk memberitahukan pihak lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, setiap kerugian, resiko dan konsekuensi yang timbul harus beban dan tanggung jawab pihak yang terkena dampak akibat peristiwa force majeure.5. dalam acara yang force majeure menyebabkan perjanjian non-kinerja ini terus menerus sampai berakhirnya perjanjian ini, pihak siniUntuk melakukan lebih lanjut negosiasi untuk menyelesaikannya.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
PASAL 9
FORCE MAJEURE

1. Baik pihak harus bertanggung jawab atas kegagalan untuk memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh force majeure dan memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, perang / coup d'etat, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh kelalaian dari salah satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan yang kembali oleh pembangkit tidak dapat dilakukan, kegagalan sistem perbankan , dan kebijakan pemerintah.
2. Dalam hal terjadi atau beberapa peristiwa force majeure dan / atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka Pihak yang dirugikan harus memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis dari terjadinya peristiwa force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari kerja setelah tanggal terjadinya force majeure, untuk penyelesaian damai.
3. Peristiwa yang disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan periode kinerja kewajiban oleh Partai yang terkena dampak dan dengan demikian melepaskan Partai yang terkena dampak dari sanksi atas keterlambatan dan melakukan kewajibannya.
4. Harus Partai terkena gagal untuk memberitahukan Pihak lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul akan menjadi beban dan tanggung jawab dari Partai terkena sebagai akibat dari peristiwa force majeure.
5. Dalam hal bahwa force majeure menyebabkan non-pelaksanaan Perjanjian ini terus menerus sampai berakhirnya Perjanjian ini, Para Pihak sini akan melakukan negosiasi lebih lanjut untuk menyelesaikan itu.






























Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: