Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
PASAL 9FORCE MAJEURE1. belah pihak akan bertanggung jawab atas kegagalan untuk menyelesaikan kewajiban ini disebabkan oleh Kahar dan memiliki dampak langsung pada pemenuhan kewajiban pihak-pihak di bawah ini perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, perang kudeta, gangguan, dan kerusakan ke jaringan server atau telekomunikasi yang tidak disebabkan oleh kelalaian dari salah satu pihak , daya listrik yang berlangsung cukup lama dan yang cadangan oleh generator tidak dapat dilakukan, kegagalan sistem, dan kebijakan pemerintah perbankan.2. di bagian hal dari salah satu atau beberapa peristiwa force majeure dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, pihak yang terkena wajib memberitahukan pihak lain secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa force majeure tidak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal terjadinya Kahar, untuk penyelesaian damai.3. peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang terkena dan dengan demikian melepaskan pihak yang terkena dampak dari sanksi keterlambatan dan melakukan kewajibannya.4. harus Partai terkena gagal untuk memberitahukan pihak lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, setiap kerugian, resiko dan konsekuensi yang timbul harus beban dan tanggung jawab pihak yang terkena dampak akibat peristiwa force majeure.5. dalam acara yang force majeure menyebabkan perjanjian non-kinerja ini terus menerus sampai berakhirnya perjanjian ini, pihak siniUntuk melakukan lebih lanjut negosiasi untuk menyelesaikannya.
Being translated, please wait..
