Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Pasal 15Mencakup 1. Perjanjian ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. hal-hal yang tidak diatur untuk diatur dalam Perjanjian tambahan. 3. Akta Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua dengan nyata dan berdasarkan dengan itikad baik, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat. 4. di bawah Perjanjian pihak pertama dan pihak kedua. Surat perjanjian dibuat ganda 3 (tiga) pada prangko cukup. Lembar pertama diadakan oleh pihak kedua, lembar kedua dipegang oleh pihak pertama dan ketiga diadakan oleh karyawan yang ditunjuk untuk mendudukinya. Membuat Magelang tanggal 5 Januari 2011 pertama Partai kedua Partai Castello pohon, jr Dra. Rara Mendut-Mendut
Being translated, please wait..
