Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
kekayaan intelektual yang diatur dalam pasal 6.1 (ii)
penggunaan hanya diperbolehkan dalam bisnis klien. ketika klien mereproduksi, menerjemahkan atau proses itu, suatu persetujuan tertulis dari JMAC perusahaan TPM diperlukan. dalam kasus seperti ini, klien harus membayar kepada JMAC TPM perusahaan kompensasi atas penggunaan properti intelektual yang disebutkan di atas.
Being translated, please wait..
