Other dispute resolution processes recognized in Islamic law are nasih translation - Other dispute resolution processes recognized in Islamic law are nasih Indonesian how to say

Other dispute resolution processes

Other dispute resolution processes recognized in Islamic law are nasihah (counselling), mushawarah (consensus building through deliberation), Med-Arb (hybridized mediation and arbitration), muhtasib (ombudsman), mazalim (special tribunals for redress), fatwa al-mufti (expert determination or non-binding evaluative assessment) and qada (court adjudication) (Oseni, 2014).
Methods of ADR found under the CPC are arbitration, negotiation and mediation (CPC, O.VIIIC). However, the courts and parties to ADR must comply with the directions issued by the Chief Justice (CPC, O.VIIIC, r.1). Such directions include the scheduling and settlement methods for speeding up purposes [CPC, O.VIIIA, r.3(2)]. CPC specifies that ADR processes in negotiation, mediation and arbitration must be settled within 21 days for the purpose of ensuring a speedy process [CPC, O.VIIIC, r.3(1)]. However, the CPC bars the Commercial Court from applying ADR. This only applies to cases where there are certain mechanisms described and applied by the court as approved by law or the Chief Justice by notice published in the Gazette [CPC, O.VIIIA, r.3(2A)]. This makes ADR processes an exception in the Commercial Court, while such processes are emphasized in Islamic dispute resolution as the default rule.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Proses penyelesaian sengketa lainnya diakui dalam hukum Islam adalah nasihah (konseling), mushawarah (konsensus melalui musyawarah), Med-Arb (hibridisasi mediasi dan arbitrase), muhtasib (ombudsman), mazalim (khusus pengadilan untuk ganti rugi), fatwa al-mufti (ahli penentuan atau mengikat evaluatif penilaian) dan qadha (Lapangan Ajudikasi) (OSI, 2014).Metode ADR ditemukan di bawah BPK yang arbitrase, negosiasi dan mediasi (BPK, O.VIIIC). Namun, pengadilan dan pihak ADR harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung (BPK, O.VIIIC, r.1). Petunjuk tersebut mencakup metode penjadwalan dan penyelesaian untuk mempercepat tujuan [BPK, O.VIIIA, r.3(2)]. Bpk menentukan bahwa proses ADR dalam negosiasi, mediasi dan arbitrase harus diselesaikan dalam waktu 21 hari untuk memastikan proses yang cepat [BPK, O.VIIIC, r.3(1)]. Namun, Bpk Bar Pengadilan Niaga dari menerapkan ADR. Ini hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana ada mekanisme tertentu dijelaskan dan diterapkan oleh pengadilan sebagai disetujui oleh hukum atau Ketua Mahkamah oleh pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette [BPK, O.VIIIA, r.3(2A)]. Hal ini membuat proses ADR pengecualian di Pengadilan Niaga, sementara proses tersebut diantaranya ditekankan di dalam penyelesaian sengketa Islam sebagai aturan default.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Proses penyelesaian sengketa lainnya yang diakui dalam hukum Islam adalah nasihah (konseling), mushawarah (konsensus bangunan melalui musyawarah), Med-Arb (hibridisasi mediasi dan arbitrase), muhtasib (ombudsman), mazalim (pengadilan khusus untuk ganti rugi), fatwa al-mufti ( penentuan ahli atau tidak mengikat penilaian evaluatif) dan qada (pengadilan ajudikasi) (Oseni 2014).
Metode ADR ditemukan di bawah BPK adalah arbitrase, negosiasi dan mediasi (BPK, O.VIIIC). Namun, pengadilan dan pihak untuk ADR harus mematuhi arah yang dikeluarkan oleh Hakim Agung (BPK, O.VIIIC, r.1). Arah tersebut meliputi penjadwalan dan penyelesaian metode untuk mempercepat tujuan [BPK, O.VIIIA, r.3 (2)]. BPK menetapkan bahwa proses ADR dalam negosiasi, mediasi dan arbitrase harus diselesaikan dalam waktu 21 hari untuk tujuan menjamin proses yang cepat [BPK, O.VIIIC, r.3 (1)]. Namun, BPK bar Pengadilan Niaga dari penerapan ADR. Ini hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana ada mekanisme tertentu yang dijelaskan dan diterapkan oleh pengadilan yang disetujui oleh hukum atau Ketua Mahkamah Agung dengan pemberitahuan diumumkan dalam Berita [BPK, O.VIIIA, r.3 (2A)]. Hal ini membuat ADR memproses pengecualian di Pengadilan Niaga, sementara proses tersebut ditekankan dalam penyelesaian sengketa Islam sebagai aturan default.
Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: