Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
Pasal 15 (Larangan Koleksi Deposit)
1. Mengirim Organisasi, Organisasi Pengawas atau Organisasi Pelaksana (selanjutnya dalam artikel ini disebut sebagai "Mengirim Organisasi, dll") tidak akan mengumpulkan deposit dari trainee magang teknis atau pasangan mereka , kerabat langsung atau kerabat yang tinggal bersama dan setiap orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan trainee magang teknis dalam kehidupan sosial (selanjutnya dalam pasal ini disebut sebagai "trainee Praktek, dll") sehubungan dengan pelatihan magang teknis di mana kata teknis trainee magang terlibat dalam Japan.8 sehubungan 2.In dengan pelatihan magang teknis di mana peserta magang teknis terlibat di Jepang, Organisasi Mengirim, dll tidak akan mengendalikan uang dan properti lainnya teknis trainee trainee mengatakan, dll di bawah syarat nominal apapun, dan tidak akan berencana untuk melakukannya sampai selesai pelatihan magang teknis tersebut. 3. Organisasi Mengirim, dll tidak akan menyimpulkan kesepakatan dengan Trainee Praktek, dsb di pembayaran denda mengenai non-kinerja dari kontrak kerja dan transfer tidak adil dari setiap uang atau properti, dan tidak akan berencana untuk melakukannya sampai selesai pelatihan magang teknis tersebut. Pasal 16 (Penundaan teknis Intern training) Jika magang trainee teknis sesuai dengan salah satu berikut, yang Mengirim organisasi, Pengawas organisasi dan organisasi Pelaksana menanyakan keadaan dari magang teknis melatih semua dirinya / dirinya, berkonsultasi dengan satu sama lain dan kemudian dapat menangguhkan pelatihan magang teknis dari magang teknis trainee mengatakan, dan memiliki dia / dia kembali ke rumah. (1 ) dalam kasus pelanggaran terhadap Pasal 6; (2) dalam hal pelanggaran terhadap Pasal 20 (4); dan (3) Dalam hal mana, karena keadaan menghubungkan ke tanggung jawab magang teknis mengatakan melatih semua dirinya / dirinya, kelanjutan dari pelatihan magang teknis sulit atau tidak layak.
Being translated, please wait..