Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
• anggota untuk mentransfer dari satu biara otonom ke biara lain dari lembaga atau federasi atau konfederasi (c. 684, § 3) yang sama. Dalam hal ini, persetujuan kedua atasan utama dan dari chap¬ter dari biara menerima.
• pemberian sampai tiga tahun dari indult dari exclaustration ke mem¬ber dengan kaul kekal (c. 686, § 1 ); untuk memberikan sebuah indult hidup di luar masyarakat untuk anggota definitif dimasukkan dari masyarakat hidup apostolik (c. 745). Dua kualifikasi lebih lanjut dalam kanon juga harus dicatat:
jika anggota adalah seorang ulama, persetujuan terlebih dahulu harus diperoleh dari ordi¬nary dari tempat di mana ulama harus berada;
untuk memperpanjang indult selama lebih dari tiga tahun atau untuk memberikan suatu indult selama lebih dari tiga tahun membutuhkan persetujuan dari See Kudus (jika sebuah lembaga hak kepausan) atau dari uskup diosesan (jika hak diosesan);
Being translated, please wait..