Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
Komisaris wajib mengawasi manajemen bod terhadap perusahaan (melakukan peran mirip dengan dewan pengawas di yurisdiksi lain dimana struktur dua tingkat ada).Departemen Kehutanan 152/2012 menetapkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki setidaknya tiga komisaris (sebelumnya tidak ada jumlah minimum yang ditentukan) dan setidaknya satu komisaris independen (tidak ada perubahan posisi sebelumnya), sementara perusahaan penunjang asuransi harus memiliki minimal dua komisaris ( sebelumnya tidak ada jumlah minimum yang ditentukan).terutama minimal 2 setengah dari jumlah anggota boc sekarang harus
tinggal di Indonesia. yang boc dari perusahaan asuransi dan reasuransi harus membentuk komite berikut:
1. komite audit, yang akan membantu boc dalam memonitor dan memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan tugas auditor internal atau eksternal, dan
2. Komite kebijakan risiko,yang akan membantu boc dalam memantau kinerja manajemen risiko yang dilakukan oleh bod dan untuk menilai tingkat toleransi risiko yang mungkin
ditutupi oleh asuransi atau penambahan company.in reasuransi, yang boc juga dapat membentuk (i) komite nominasi dan remunerasi dan / atau (ii) komite pelaksanaan GCG, dalam rangka mendukung tugas-tugas boc itu.komisaris perusahaan asuransi tidak boleh menganggap posisi direktur, komisaris atau anggota dewan pengawas syariah di lebih dari satu perusahaan lain. perusahaan asuransi tidak akan menunjuk seorang komisaris yang saat ini aktif sebagai karyawan atau pejabat di biro asuransi.pembatasan tersebut juga berlaku untuk setiap karyawan / mantan pejabat dari biro asuransi yang bekerja untuk biro asuransi dalam sebelumnya enam months.mofr 152/2012 menyatakan bahwa komisaris independen harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. tidak harus berafiliasi dengan anggota bod tersebut, boc, dewan pengawas syariah atau pemegang saham perusahaan asuransi yang sama,
2. memiliki,selama dua tahun terakhir, tidak pernah menjadi anggota bod tersebut, boc, dewan pengawas syariah atau posisi apapun langsung di bawah bod di perusahaan asuransi yang sama atau perusahaan lain yang berafiliasi dengan perusahaan asuransi, dan / atau
3. berada di Indonesia (tidak ada larangan warga negara asing menjadi komisaris dengan memenuhi uji residensi).komisaris independen harus menyerahkan laporan tahunan kepada kepala biro asuransi (dengan tembusan kepada Direksi dan boc), pada pelaksanaan / tugasnya dalam melindungi dan menegakkan kepentingan
dari pemegang polis, tertanggung, peserta dan / atau stadium kuncup menguntungkan pemegang selambat-lambatnya 28 Februari tahun berikutnya.
Being translated, please wait..
