Furthermore, the first party and Second Party States agree to committi translation - Furthermore, the first party and Second Party States agree to committi Indonesian how to say

Furthermore, the first party and Se

Furthermore, the first party and Second Party States agree to committing yourself in Agreement – Buy Cassava Pendem with terms and conditions as contained in the following articles:


Article 1
The definition of the
Except as expressly stated otherwise, any Word as defined in this agreement have the sense as follows:

1. in this Agreement is an agreement between the two Parties with the first party of selling Cassava Pendem as set forth in this agreement.
2. The Rupiah (Rp) is a form of Indonesian currency used in payments in accordance with the agreement in this agreement.
3. the Kilogram (kg) is the unit used as a heavy explanation in this agreement.
4. The Container is a measure used to calculate the magnitude of the Cassava Pendem are exchanged.
5. Trade Contact is long-distance communication regarding this agreement.
6. Jurisdiction/domicile Law choice of law is used in the making of this agreement and all its legal consequences arising.
7. Overmacht (Force majeur situations) are things – things that happen outside the authority of the second party, such as:
a. natural disasters: floods, earthquakes, soil lngsor, lightning, hurricanes, as well as fires caused by external factors that disrupt the continuity of this agreement.
b. riot, riot, pemberontakkan, and war.
0/5000
From: -
To: -
Results (Indonesian) 1: [Copy]
Copied!
Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua negara setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian-membeli singkong Pendem dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam artikel berikut: Pasal 1DefinisiKecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, kata apapun seperti ditetapkan dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagai berikut: 1. dalam Perjanjian ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak dengan pihak pertama menjual singkong Pendem sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.2. Rupiah (Rp) adalah bentuk mata uang Indonesia yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.3. Kilogram (kg) adalah unit yang digunakan sebagai penjelasan yang berat dalam Perjanjian ini. 4. kontainer adalah ukuran yang digunakan untuk menghitung besarnya Pendem singkong dipertukarkan.5. perdagangan kontak adalah komunikasi jarak jauh mengenai Perjanjian ini.6. yurisdiksi/domisili hukum pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan semua konsekuensi hukum yang timbul.7. Overmacht (Force majure situasi) adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan pihak kedua, seperti:a. bencana alam: banjir, gempa bumi, tanah lngsor, petir, badai, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.b. kerusuhan, kerusuhan, pemberontakkan, dan perang.
Being translated, please wait..
Results (Indonesian) 2:[Copy]
Copied!
Selanjutnya, pihak pertama dan Amerika Pihak Kedua setuju untuk melakukan sendiri dalam Perjanjian - Beli Singkong Pendem dengan syarat dan kondisi yang terkandung dalam artikel berikut: Pasal 1 Definisi Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, semua Firman sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian ini arti sebagai berikut: 1. dalam Perjanjian ini adalah perjanjian antara dua pihak dengan pihak pertama menjual Singkong Pendem sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. 2. Rupiah (Rp) adalah bentuk mata uang Indonesia yang digunakan dalam pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini. 3. yang Kilogram (kg) adalah satuan yang digunakan sebagai penjelasan yang berat dalam perjanjian ini. 4. Container adalah ukuran yang digunakan untuk menghitung besarnya Singkong Pendem dipertukarkan. 5. Dagang adalah komunikasi jarak jauh mengenai perjanjian ini. 6. Yurisdiksi / domisili pilihan Hukum hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan segala akibat hukum yang timbul. 7. Overmacht (Angkatan situasi majeur) adalah hal - hal yang terjadi di luar kewenangan pihak kedua, seperti: a. bencana alam: banjir, gempa bumi, lngsor tanah, petir, badai, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. b. kerusuhan, huru-hara, pemberontakkan, dan perang.















Being translated, please wait..
 
Other languages
The translation tool support: Afrikaans, Albanian, Amharic, Arabic, Armenian, Azerbaijani, Basque, Belarusian, Bengali, Bosnian, Bulgarian, Catalan, Cebuano, Chichewa, Chinese, Chinese Traditional, Corsican, Croatian, Czech, Danish, Detect language, Dutch, English, Esperanto, Estonian, Filipino, Finnish, French, Frisian, Galician, Georgian, German, Greek, Gujarati, Haitian Creole, Hausa, Hawaiian, Hebrew, Hindi, Hmong, Hungarian, Icelandic, Igbo, Indonesian, Irish, Italian, Japanese, Javanese, Kannada, Kazakh, Khmer, Kinyarwanda, Klingon, Korean, Kurdish (Kurmanji), Kyrgyz, Lao, Latin, Latvian, Lithuanian, Luxembourgish, Macedonian, Malagasy, Malay, Malayalam, Maltese, Maori, Marathi, Mongolian, Myanmar (Burmese), Nepali, Norwegian, Odia (Oriya), Pashto, Persian, Polish, Portuguese, Punjabi, Romanian, Russian, Samoan, Scots Gaelic, Serbian, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovak, Slovenian, Somali, Spanish, Sundanese, Swahili, Swedish, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turkish, Turkmen, Ukrainian, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnamese, Welsh, Xhosa, Yiddish, Yoruba, Zulu, Language translation.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: