Results (
Indonesian) 1:
[Copy]Copied!
PILIHAN DALAM PENJUALAN (KHIYAR)Shar¯ı´ah menuntut bahwa penjual harus mengungkapkan semua Cacat artikel sedang dijual. Sebaliknya penjualan ini tidak berlaku. Ketika seseorang telah membuat pembelian dan tidak sadar, pada saat dijual atau sebelumnya, dari cacat artikel membeli, ia memiliki pilihan, Apakah Cacat kecil atau besar, dan ia baik dapat puas dengan hal itu dengan harga yang telah disepakati atau menolaknya. Jika penjual telah menjual aset seperti memiliki beberapa kualitas yang spesifik, dan aset yang ternyata menjadi tanpa bahwa kualitas, pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak. Ianya harus diakui, namun, hak untuk membuat pilihan tidak otomatis. Itu harus ditentukan pada saat memasuki kontrak. Ini membawa kita ke lain keganjilan yang luar biasa dari hukum Islam: doktrin pilihan atau hak pembatalan (Khiyar).
Being translated, please wait..
