Results (
Indonesian) 2:
[Copy]Copied!
SALE PERJANJIAN
singkong Pendem
No. Reg: 15/012 / KO / 2012
Pada hari ini, Selasa, hari kelima, bulan Januari tahun dua ribu sebelas, bertempat di Magelang, kami yang bertandatangan di bawah:
1. Mr. Castello Pohon jr, berusia 42 tahun, manajer Exim, yang berada di 2 nd no.22 treet penjara, yang tunduk pada Hukum Bolivia yang pasukannya telah terdaftar di berita Negara 1 tahun 2000, yang selanjutnya dalam perjanjian ini dan tindakan seperti di atas PT.Sumbu nama bakery, berdasarkan AD (Anggaran Dasar) / ART PT axis Bakery, yang terletak di 2 nd jalan Nomor 54 Nusa Kambangan, Bolivia, dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama atau pembeli.
2. Nn. Dra. Rara Mendut-Mendut, berusia 47 tahun, direktur PT Cleman Pendem, yang berada di jalan Malaikat gang Kasih sayang tidak ada. 10 Magelang, bahwa pasukannya telah terdaftar dengan Departemen Kehakiman dan HAM tanpa reg. 212 tahun 2001, yang selanjutnya dalam perjanjian ini bertindak atas nama PT Cleman Pendem, yang terletak di jalan malioboro persegi, jogjakarta, selanjutnya disebut sebagai kedua atau penjual. Yang pertama adalah wakil dari PT Axis Bakery yang bergerak di bidang industri pengolahan makanan roti yang sudah berdiri sejak 16 tahun, yang terletak di Negara Bagian Bolivia. Pihak pertama dalam perjanjian jumlah pemesanan produksi Pendem Singkong ini milik kedua belah pihak berdomisili di Indonesia.
Being translated, please wait..